a. Pemanfaatan jasa lingkungan berupa ekowisata dan pemanfaatan hasil hutan
bukan kayu (HHBK)
b. Mengembangkan Aneka Usaha Kehutanan (AUK) yang memberikan manfaat secara ekologi, ekonomi dan sosial budaya bagi seluruh anggota
Menjalankan usaha produktif lainnya sesuai dengan kesepakatan bersama dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan dan tujuan dasar Gapoktanhut Mitra Wana Lestari.
d. Mengadakan kerja sama dengan pihak lain, perusahaan swasta, BUMN /BUMD, Pemerintah dan perorangan dalam pengembangan usaha.